Baca sekarang ! ternyata ini adalah hal-hal yang banyak di lakukan dan yang mengejutkan ! ini mampu membuat iman dan islam kita rusak



       Baca sekarang ! ternyata ini adalah hal-hal yang banyak di lakukan dan yang mengejutkan ! ini mampu membuat iman dan islam kita rusak

                       Ternyata, seiring kemajuan dan perkembangan zaman, banyak hal-hal yang tumbuh dan menjamur di masyarakat, tak ada lagi pembedaan.  Bahkan jarang ada yang memberikan contoh bahwa hal tersebut tak boleh di lakukan. Namun walau begitu, kita sebagai manusia dan sesama muslim harus saling menasihati.


             Banyak sebenarnya hal-hal yang dapat membahayakan iman kita dan juga islam kita. Jika kita tak berhati-hati maka kita sendirilah yang akan rugi, sebab ketidak tahuan kita. Berikut akan saya paparkan apa saja hal-hal yang membahayakan iman dan islam kita. Artikel ini, penulis kutip dari salah satu guru penulis.

1.       Menulis atau mencetak undangan maupun surat, seperti surat undangan pernikahan walimah, tahlil, dll. Yang di dalamnya terdapat tulisan arab maupun selain arab (latin), yang berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadist nabi, asma’ mu’adhdhomah, seperi asma Allah, asma Rasulullah, asma malaikat, wajib di jaga dan di hormati,tidak boleh di taruh di sembarang tempat, di buang di tempat sampah atau di tempat kotor. Karena hal tersebut termasuk melecehkan islam yang bisa menyebabkan seseorang menjadi murtad, di lebur semua amal kebaikannya dan wajib membaca dua kalimat syahadad.
a.       Haram hukumnya membuat, menulis,mengedarkan surat atau undangan yang menampilkan ayat-ayat al-qur’an atau terjemahannya, hadist atau terjemahannya,asma muadhdhomah bila yakin atau berperasangka kuat akan di buang di sembarangan di tempat kotor atau najis.
b.      Penerima surat atau undangan tersebut haram hukumnyamenelantarkan atau membuang sembarangan di tempat kotor atau najis.
c.       Bagi yang hendak membuat undangan, hendaklah berhati-hati kepada siapa sajakah ia harus memberikan undangan.
d.      Bagi yang menerima undangan hendaklah ia berhati-hati, bacalah dengan baik isi undangan,bila ada hal yang terhormat maka simpanlah dengan baik atau di bakar saja, itu adalah solusi yang baik
e.      Bagi orang yang melihat surat seperti itu berserakan di tanah atau di tempat yang kotor maka wajib memungutnya dan menyimpannya dengan baik atau membakarnya.
f.        Bagi orang yang tau hal ini wajib menginformasikan kepada yang lainnya agar sama-sama selamat.
g.       Bagi orang yang terlanjur ceroboh dalam hal ini, hendaklah berhati-hati dan mohon ampunan kepada Allah.
h.      Haram hukumnya menjadikan kertas atau surat yang di tulis al-qur’an, al-hadist, ilmu syar’i,nama terhormat seperti nama Allah, rasul, malaikat sebagai mainan, bungkus makanan, wadah benda-benda yang akhirnya tersia-siakan dan di buang di tampat yang kotor.
2.       Masjid yang sedang di bangun, di rehab, atau di robohkan. Hukum tempatnya, tanahnya, masih hukum masjid yang wajib di hormati, di jaga, tidak boleh terkena najis, tidak boleh, tidak boleh di injak-injak dengan sandal atau sepatu oleh siapa saja selama sepatu atau sandal tersebut kotor dan najis. Tukang harus berhati-hati, jama’ah atau orang yang masuk masjid wajib melepas sepatu atau sandal di luar masjid karena pembangunan bukan berarti boleh menginjak-injak dengan seenaknya.hal ini hampir sering terjadi di masjid-masjid yang di renovasi. Hati-hatilah dalam hal ini.
3.       Sembarangan meletakkan tas atau sejenisnya yang berisi buku pelajaran, kitab dll. Di belakang pingul di bawah pinggul bahkan sampai ke lutut
4.       Mengenakan pakaian ketat, sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Ini sama saja dengan telanjang. Pakaian ketat tebal atau tipis belum di anggap menutup aurat di hadapan orang lain terutama laki-laki bukan mahrom.
5.       Pakaian tipis bahkan transparan walaupun longgar sama saja belum menutup aurat. Seperti kain dari serat nanas,kain parasit, kain borklat, kain sarang tawon dll. Kecuali jika di berikan puring atau sejenisnya
6.       Jilbab warna-warni, putih, coklat, dan lainnya yang kainnya terlalu tipis yang warna rambut di dalamnya masih nampak juga belum di anggap menutup aurat
7.       Mengenakan meksi, atau celana, berwarna putih dengan alasan ; banyak kain yang transparan terkena matahari menjadi transparan dan tidak menutup aurat. Lagi pula, bagi anak remaja menggunakan bawahan putih ketika terjadi kebocoran menstruasi tidak bisa di sembunyikan.
8.       Dilarang memakai pakaian berwarna terlalu mencolok, ini walaupun menutup aurat tetapi bisa menimbulkan fitnah, dapat menimbulkan rasa sombong
9.       Dilarang menyambung rambut, baik bagi laki-laki maupun perempuan
10.   Mencabut atau memotong alis juga di haramkan
11.   Memasang bulu mata palsu juga haram karena termasuk merubah ciptaan Allah
12.   Meluruskan rambut atau re-bonding juga haram karena merubah ciptaan Allah dan tidak mensyukuri nikmat
13.   Menyemir rambut yang masih berwarna hitam  dengan warna apapun hukumnya haram
14.   Membuat tato
15.   Semua pemilik jasa-jasa hal yang haram hukumnya juga di larang karena menolong kemaksiatan yang hukumnya haram
16.   Mengidolakan orang kafir, fasik juga di larang. Karena di anggap rela terhadap apa yang mereka kerjakan
17.   Menonton, mendengarkan, melihat hal-hal yang haram seperti flm BF, dan bikini-bikini juga di larang
18.   Mempertontonkan aurat perempuan di muka umum seperti memakai baju ketat, bikini, terbuka aurat juga haram

                       Nah teman, ternyata banyak bukan ?? dan ini sering terjadi pada masyarakat kita, biarlah mereka menjalani apa  yang mereka percayai, namun alangkah baiknya jika kita menjadi muslim muslimah yang senantiasa berhati-hati.

No comments:

Post a Comment

Cantik dengan masker lemon

Masker Lemon        Untuk menjadi cantik wanita banyak yang melakukan perawatan mulai dari yang biasa hingga luar biasa....