1.
Menulis atau mencetak
undangan maupun surat, seperti surat undangan pernikahan walimah, tahlil, dll.
Yang di dalamnya terdapat tulisan arab maupun selain arab (latin), yang berupa
ayat-ayat Al-Qur’an, hadist nabi, asma’ mu’adhdhomah, seperi asma Allah, asma
Rasulullah, asma malaikat, wajib di jaga dan di hormati,tidak boleh di taruh di
sembarang tempat, di buang di tempat sampah atau di tempat kotor. Karena hal
tersebut termasuk melecehkan islam yang bisa menyebabkan seseorang menjadi
murtad, di lebur semua amal kebaikannya dan wajib membaca dua kalimat syahadad.
a.
Haram hukumnya membuat,
menulis,mengedarkan surat atau undangan yang menampilkan ayat-ayat al-qur’an
atau terjemahannya, hadist atau terjemahannya,asma muadhdhomah bila yakin atau
berperasangka kuat akan di buang di sembarangan di tempat kotor atau najis.
b.
Penerima surat atau
undangan tersebut haram hukumnyamenelantarkan atau membuang sembarangan di
tempat kotor atau najis.
c.
Bagi yang hendak membuat
undangan, hendaklah berhati-hati kepada siapa sajakah ia harus memberikan
undangan.
d.
Bagi yang menerima undangan
hendaklah ia berhati-hati, bacalah dengan baik isi undangan,bila ada hal yang
terhormat maka simpanlah dengan baik atau di bakar saja, itu adalah solusi yang
baik
e.
Bagi orang yang melihat surat
seperti itu berserakan di tanah atau di tempat yang kotor maka wajib
memungutnya dan menyimpannya dengan baik atau membakarnya.
f.
Bagi orang yang tau hal ini
wajib menginformasikan kepada yang lainnya agar sama-sama selamat.
g.
Bagi orang yang terlanjur
ceroboh dalam hal ini, hendaklah berhati-hati dan mohon ampunan kepada Allah.
h.
Haram hukumnya menjadikan
kertas atau surat yang di tulis al-qur’an, al-hadist, ilmu syar’i,nama
terhormat seperti nama Allah, rasul, malaikat sebagai mainan, bungkus makanan,
wadah benda-benda yang akhirnya tersia-siakan dan di buang di tampat yang
kotor.
2.
Masjid yang sedang di
bangun, di rehab, atau di robohkan. Hukum tempatnya, tanahnya, masih hukum
masjid yang wajib di hormati, di jaga, tidak boleh terkena najis, tidak boleh,
tidak boleh di injak-injak dengan sandal atau sepatu oleh siapa saja selama
sepatu atau sandal tersebut kotor dan najis. Tukang harus berhati-hati, jama’ah
atau orang yang masuk masjid wajib melepas sepatu atau sandal di luar masjid
karena pembangunan bukan berarti boleh menginjak-injak dengan seenaknya.hal ini
hampir sering terjadi di masjid-masjid yang di renovasi. Hati-hatilah dalam hal
ini.
3.
Sembarangan meletakkan tas
atau sejenisnya yang berisi buku pelajaran, kitab dll. Di belakang pingul di
bawah pinggul bahkan sampai ke lutut
4.
Mengenakan pakaian ketat,
sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Ini sama saja dengan telanjang. Pakaian
ketat tebal atau tipis belum di anggap menutup aurat di hadapan orang lain
terutama laki-laki bukan mahrom.
5.
Pakaian tipis bahkan transparan
walaupun longgar sama saja belum menutup aurat. Seperti kain dari serat
nanas,kain parasit, kain borklat, kain sarang tawon dll. Kecuali jika di
berikan puring atau sejenisnya
6.
Jilbab warna-warni, putih,
coklat, dan lainnya yang kainnya terlalu tipis yang warna rambut di dalamnya
masih nampak juga belum di anggap menutup aurat
7.
Mengenakan meksi, atau
celana, berwarna putih dengan alasan ; banyak kain yang transparan terkena
matahari menjadi transparan dan tidak menutup aurat. Lagi pula, bagi anak remaja
menggunakan bawahan putih ketika terjadi kebocoran menstruasi tidak bisa di
sembunyikan.
8.
Dilarang memakai pakaian
berwarna terlalu mencolok, ini walaupun menutup aurat tetapi bisa menimbulkan
fitnah, dapat menimbulkan rasa sombong
9.
Dilarang menyambung rambut,
baik bagi laki-laki maupun perempuan
10.
Mencabut atau memotong alis
juga di haramkan
11.
Memasang bulu mata palsu
juga haram karena termasuk merubah ciptaan Allah
12.
Meluruskan rambut atau
re-bonding juga haram karena merubah ciptaan Allah dan tidak mensyukuri nikmat
13.
Menyemir rambut yang masih
berwarna hitam dengan warna apapun
hukumnya haram
14.
Membuat tato
15.
Semua pemilik jasa-jasa hal
yang haram hukumnya juga di larang karena menolong kemaksiatan yang hukumnya
haram
16.
Mengidolakan orang kafir,
fasik juga di larang. Karena di anggap rela terhadap apa yang mereka kerjakan
17.
Menonton, mendengarkan,
melihat hal-hal yang haram seperti flm BF, dan bikini-bikini juga di larang
18.
Mempertontonkan aurat
perempuan di muka umum seperti memakai baju ketat, bikini, terbuka aurat juga
haram
Nah teman, ternyata
banyak bukan ?? dan ini sering terjadi pada masyarakat kita, biarlah mereka
menjalani apa yang mereka percayai,
namun alangkah baiknya jika kita menjadi muslim muslimah yang senantiasa
berhati-hati.
No comments:
Post a Comment